PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BIRO ADMINISTRASI UMUM & BAGIAN PERSONALIA (BAUP) 
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
		Prosedur
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan Jabatan Fungsional yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan sesuai yang ada di aplikasi PAK Online dan Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an (Asisten Ahli s.d. Lektor);
 
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan menyiapkan seluruh surat – surat yang diperlukan setelah selesai semua proses seperti sidang MGB dan Sidang Senat (Lektor Kepala dan Guru Besar), dan di-upload pada aplikasi PAK Online oleh dosen yang bersangkutan dan di Verifikasi oleh Operator PAK PTS (Tomy Pradana, S.T.) untuk diajukan ke LLDikti Wilayah X melalui PAK Online;
 - Semua persyaratan diajukan oleh Operator PAK PTS (Tomy Pradana, S.T.) khusus untuk Lektor Kepala dan Guru Besar ke LLDikti Wilayah X.
 
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen tetap 100% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
 
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
 - SK 80%
 - Asli SKCK
 - Asli Surat keterangan berbadan sehat
 - Daftar Riwayat Hidup format resmi
 - KTP yang bersangkutan dan istri/suami
 - Kartu Keluarga
 - Akte Kelahiran Anak (jika ada)
 - Foto 3 x 4 = 2 lembar
 
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan Pegawai tetap 100% ke YLPI Riau;
 - Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan Pegawai tetap 100% beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
 
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen 80% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
 
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
 - Surat Permohonan menjadi pegawai/dosen 80% bermaterai
 - Ijazah dan transkrip nilai dari SD s.d. Perguruan Tinggi
 - SKCK
 - Surat keterangan berbadan sehat
 - Daftar Riwayat Hidup format resmi
 - Foto 4 x 6 = 3 lembar, 3 x 4 = 3 lembar
 
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
 - Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871) 
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen tetap 100% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
 
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
 - SK 80%
 - Asli SKCK
 - Asli Surat keterangan berbadan sehat
 - Daftar Riwayat Hidup format resmi
 - KTP yang bersangkutan dan istri/suami
 - Kartu Keluarga
 - Akte Kelahiran Anak (jika ada)
 - Foto 3 x 4 = 2 lembar
 
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan Pegawai tetap100% ke YLPI Riau;
 - Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan Pegawai tetap 100% beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
 
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan kenaikan pangkat reguler Pegawai/Dosen yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
 
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
 - Kartu Pegawai
 - DP3 2 tahun terakhir
 - SK 80%
 - SK Pangkat terakhir
 - SK Fungsional, PAK dan Inpassing (dosen)
 - Asli Daftar Riwayat Hidup
 
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
 - Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
 
Catatan :
Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober.
Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai/Dosen yang ditujukan ke Rektor dengan melampirkan persyaratan :
 
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
 - Kartu Pegawai
 - DP3 2 tahun terakhir
 - SK 80%
 - SK Pangkat terakhir
 - SK Fungsional, PAK dan Inpassing (dosen)
 - Izin Belajar
 - Aktif kembali (dosen)
 - Ijazah dan Transkrip Nilai
 - Penyetaraan Ijazah (tamanan Luar Negeri)
 - Asli Daftar Riwayat Hidup
 
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
 - Setelah selesai proses pembuatan surat usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
 
Catatan :
Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober.
Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas mengirimkan usulan tunjangan fungsional dosen ditujukan ke Rektor dengan melampirkan persyaratan yaitu SK Jabatan Fungsional;
 - Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat surat untuk tunjangan jabatan fungsional ke Biro Keuangan;
 - Setelah selesai proses pembuatan surat pengantar, paraf dan tanda tangan, surat pengantar dikirimkan ke Biro Keuangan oleh Bagian Administrasi Umum.
 
- Fakultas mengirimkan usulan penyetaraan pangkat (Inpassing) Dosen yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan (untuk III/b s.d. III/d), sebagai berikut :
 
- Ijazah terakhir
 - SK YLPI Riau
 - SK Fungsional Pertama dan PAK
 - SK Fungsional Terakhir dan PAK
 - SK Inpassing Terakhir
 
Syarat Inpassing IV/a s.d. IV/e :
- Ijazah terakhir
 - SK YLPI Riau
 - SK Fungsional dan PAK
 - SK Inpassing
 - Sertifikat Pendidik
 - DP3 2 tahun terakhir
2. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan penyetaraan pangkat (inpassing) ke LLDikti Wilayah X;
3. Setelah selesai proses pembuatan surat, paraf dan tanda tangan, surat pengantar beserta persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah X (IV/a s.d. IV/e) dan surat pengantar diserahkan ke dosen yang bersangkutan dan dosen yang bersangkutan meng-upload pengantar dan persyaratan melalui Simdos (III/b s.d. III/d). 
- Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas, sebagai berikut:
 
- Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen untuk penerbitan NIDN, NIDK, dan Perubahan Nomor Registrasi :
 - Fotocopy dan Scan ijazah warna S1, S2, atau S3.
 - Fotocopy dan Scan transkrip warna S1, S2 atau S3.
 - Fotocopy dan Scan Warna KTP (Jika KTP calon berasal dari luar Provinsi Riau disertakan Surat Keterangan Domisili di Pekanbaru).
 - Berkas asli Surat Keterangan Sehat Jasmani (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
 - Berkas asli Surat Keterangan Sehat Rohani (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
 - Berkas Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
 - Softfile dalam format JPEG Pas Photo ukuran 4 x 6.
 - Surat pernyataan dosen tetap yang bersangkutan (format Dirjend. Dikti).
 - SK dari Perusahaan mengizinkan untuk menjadi dosen NIDK (khusus NIDK).
 - SK Pensiun jika yang bersangkutan sudah masa pensiun (khusus NIDK).
 - Nama Ibu Kandung (melalui lisan atau via pesan teks).
 
- Berkas yang dipersiapkan oleh Universitas dalam penerbitan NIDN, NIDK, dan Perubahan Nomor Registrasi:
 
- Surat Kerterangan Aktif Tridharma Perguruan Tinggi ditandatangani oleh Rektor.
 - Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi ditandatangani oleh Rektor.
 - Surat Perjanjian Kerja Universitas (format Dikti) yang ditandatangani oleh Dosen dan Rektor.
 - SK Pengampu Mata Kuliah Terbaru (Khusus NIDK).
 
- Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
 - Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
 - Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
 
WAKTU TUNGGU
- Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
 - Poin 2 >> Satu Hari
 - Poin 3 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)
 - Poin 4 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih).
Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088) 
- Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas;
 - Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen dan Universitas sama dengan untuk penerbitan NIDN;
 - Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
 - Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
 - Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
 
WAKTU TUNGGU
- Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
 - Poin 2 >> Satu Hari
 - Poin 3 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)
 
- Poin 4 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih).
 
Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)
- Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas;
 - Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen dan Universitas sama dengan untuk penerbitan NIDN;
 - Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
 - Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
 - Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
 
WAKTU TUNGGU
- Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
 - Poin 2 >> Satu Hari
 - Poin 3 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
 - Poin 4 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
 
Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)
- Usulan dari Fakultas kepada Rektor melalui disposisi surat masuk di Bagian Administrasi Umum;
 - Melengkapi persyaratan :
 
- Berkas yang dipersiapkan oleh Dosen dalam perpindahan Homebase internal dan eksternal:
 
- Surat Pernyataan pindah homebase (Format Dirjend. Dikti)
 - Surat Lolos dari perguruan tinggi asal (khusus pindah homebase eksternal).
 - Surat rekomendasi dari LLDikti jika dosen yang bersangkutan pindah homebase lintas LLDikti.
 - Berkas yang sama seperti dalam proses penerbitan NIDN.
 
- Berkas yang dipersiapkan oleh Universitas dalam perpindahan homebase internal dan eksternal:
 
- SK Perpindahan homebase dosen yang bersangkutan.
 - Surat butuh dari Perguruan Tinggi Tujuan (khusus pindah homebase eksternal).
 - Surat Usulan rekomendasi ke LLDikti Wilayah X.
 - Berkas yang sama seperti dalam proses penerbitan NIDN.
 
- Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
 - Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
 - Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
 
WAKTU TUNGGU
- Poin 1 >> kondisional berjalannya disposisi.
 - Poin 2 >> satu hari
 - Poin 3 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
 - Poin 4 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
 
Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)
- Dosen yang bersangkutan mengajukan surat permohonan tugas belajar ke pimpinan Unit;
 - Dekan/pimpinan unit mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Rektor, dengan melengkapi syarat berupa surat keterangan lulus dari Universitas tujuan.
 
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
- Dosen yang bersangkutan mengajukan surat permohonan tugas belajar ke pimpinan Unit;
 - Dekan/pimpinan unit mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Rektor dilengkapi dengan syarat berupa surat keterangan lulus dari Universitas tujuan.
 
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
- Dosen yang bersangkutan menyerahkan surat permohonan aktif kembali beserta surat keterangan lulus ke pimpinan unit masing – masing;
 - Pimpinan unit membuat permohonan kepada Rektor untuk penerbitan SK aktif kembali.
 
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
Usulan dari Fakultas ke Rektorat, dengan melampirkan surat permohonan bermaterai dengan format yang telah ditentukan.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
- Mengecek data di Bagian Personalia pegawai yang akan pensiun;
 - Menyurati pegawai yang akan pensiun untuk mengajukan dan menyerahkan syarat – syarat pensiun;
 - Menerima surat dan berkas persyaratan pensiun;
 - Mengecek kelengkapan persyaratan pensiun;
 - Jika ada yang kurang, menginfokan kembali yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan;
 - Jika syarat lengkap, membuat surat usulan pensiun untuk YLPI Riau;
 - Setelah ditandatangani oleh Rektor, surat dikirimkan ke YLPI Riau.
 
WAKTU TUNGGU
Diusulkan 1 bulan sebelum pensiun
Contact Person : Fadli Permana, S.S.T. (085321068184)
NO.  | JENIS PELAYANAN  | PROSEDUR  | WAKTU TUNGGU  | CONTACT PERSON  | 
1.  | PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN  | 
 
 
  | Zakiah, A.Md. (085103738871)  | |
2.  | KENAIKAN PANGKAT YLPI RIAU  | 
 
 
 
 
  | ||
3.  | PENGUSULAN CALON PEGAWAI/DOSEN YLPI RIAU (80%)  | 
 
 
  | ||
4.  | PENGUSULAN PEGAWAI/DOSEN TETAP YLPI RIAU (100%)  | 
 
 
 
  | ||
5.  | KENAIKAN PANGKAT REGULER  | 
 
 
 
 Catatan : Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober. Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.  | ||
6.  | PENYESUAIAN IJAZAH  | 
 
 
 
 Catatan : Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober. Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.  | ||
7.  | PENGAJUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL  | 
  | ||
8.  | USULAN PENYETARAAN PANGKAT (INPASSING) LLDIKTI  | 
 
 Syarat Inpassing IV/a s.d. IV/e : 
 
 
  | ||
9.  | PENERBITAN NIDN  | 
 
 
 
 
 
  | 
  | Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)  | 
10.  | PENERBITAN NIDK  | 
  | 
  | |
11.  | PERUBAHAN NOMOR REGISTRASI  | 
  | 
  | |
12.  | PERPINDAHAN HOME BASE EKSTERNAL DAN INTERNAL  | 
 
 
 
 
 
  | 
  | |
13.  | PENGAJUAN TUGAS BELAJAR (PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM RIAU NOMOR 11 TAHUN 2021)  | 
  | 1 sampai dengan 3 hari  | Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)  | 
14.  | PENGAJUAN IZIN STUDI (PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM RIAU NOMOR 11 TAHUN 2021)  | 
  | 1 sampai dengan 3 hari  | |
15.  | PENGAJUAN AKTIF KEMBALI DOSEN DENGAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR  | 
  | 1 sampai dengan 3 hari  | |
16.  | PENERBITAN SK PINDAH HOME BASE  | Usulan dari Fakultas ke Rektorat, dengan melampirkan surat permohonan bermaterai dengan format yang telah ditentukan  | 1 sampai dengan 3 hari  | |
17.  | PENERBITAN SK PENEMPATAN DOSEN PADA PROGRAM STUDI  | Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor  | 1 sampai dengan 3 hari  | |
18.  | PENERBITAN SK PENEMPATAN DOSEN PADA BIDANG STUDI  | Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor  | 1 sampai dengan 3 hari  | |
19.  | PENERBITAN SK D2PK, PEGAWAI KONTRAK DAN PHL  | Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor  | 1 sampai dengan 3 hari  | |
20.  | PENGAJUAN PENSIUN BATAS USIA  | 
  | Diusulkan 1 bulan sebelum pensiun  | Fadli Permana, S.S.T. (085321068184)  | 
21.  | PENGAJUAN PENSIUN MENINGGAL DUNIA  | 
  | SK Pensiunan Meninggal diterbitkan 3 Bulan Terhitung dari Tanggal Meninggal Dunia  | |
22.  | PENERBITAN UIR SEHAT (KPE)  | 
  | 
  | |
23.  | PERGANTIAN KPE (HILANG)  | 
  | 
  | |
24.  | PEMELIHARAAN DATA  | 
  | ||
25.  | PERMINTAAN DATA  | 
  | ||
26.  | PENGAJUAN KENAIKAN BAGI BERKALA  | Usulan KGB dari Fakultas/Pimpinan Unit kepada Rektor, dengan melampirkan persyaratan : 
  | Riesky Diyanti Puteri, S.Psi. (082169298551)  | |
27.  | PENGAJUAN TUNJANGAN BERAS  | 
 
  | Estimasi kerja 1 s.d 3 hari kerja  | |
28.  | PENGAJUAN SURAT KETERANGAN KERJA  | Melampirkan dokumen SK 100%  | Estimasi 1 s.d 2 hari kerja  | |
29.  | PENGAJUAN PEMBAYARAN LEMBUR  | 
  | ||
30.  | PENGAJUAN PERMOHONAN: 
  | 
 
 Surat Keterangan Dokter bahwa sudah memasuki kehamilan 32 minggu. 
  | Estimasi 1 s.d 2 hari kerja  | |
31.  | PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN DOSEN/PEGAWAI/PHL  | Mengirimkan Dokumen ke Bagian Personalia atau melalui email dwiyanaputri@staff.uir.ac.id format (Jenis Pelayanan Nama Pekerja_Nomor Hp), sebagai berikut: 
  | Proses pendaftaran peserta baru/tambah anggota keluarga pada tanggal 11 – 15 setiap bulannya.  | Dwi Yana Putri, S.E., M.Pd. (081261927090  | 
32.  | PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN SUAMI/ISTRI DOSEN/PEGAWAI/PHL  | Mengirimkan Dokumen ke Bagian Personalia atau melalui email dwiyanaputri@staff.uir.ac.id format (Jenis Pelayanan Nama Pekerja_Nomor Hp), sebagai berikut: 
  | Proses pendaftaran peserta baru/tambah anggota keluarga pada tanggal 11 – 15 setiap bulannya.  | |
33.  | PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN ANAK DOSEN/PEGAWAI/PHL CATATATN: MAKSIMAL 3 ANAK USIA <21 TAHUN  | Mengirimkan Dokumen ke Bagian Personalia atau melalui email dwiyanaputri@staff.uir.ac.id format (Jenis Pelayanan_Nama Pekerja_Nomor Hp), sebagai berikut : 
  | Proses pendaftaran peserta baru/tambah anggota keluarga pada tanggal 11 – 15 setiap bulannya.  | |
34.  | PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN ATAS NAMA BAYI NYONYA  | Petunjuk update bayi baru lahir: 
  | 2 x 24 Jam Monitoring melalui aplikasi Mobi le JKN  | |
35.  | AKTIVASI ANAK USIA >21 TAHUN BAGI PNS  | Petunjuk aktivasi anak usia >21 tahun (anak tanggunan PNS): 
  | 2 x 24 Jam Monitoring melalui aplikasi Mobile JKN  | |
36.  | PINDAH PESERTA NONAKTIF MENJADI PESERTA MANDIRI BAGI DOSEN/PEGAWAI PENSIUN/MENGUNDURKAN DIRI  | Petunjuk pindah peserta mandiri: 
  | 2 x 24 Jam Monitoring melalui aplikasi Mobile JKN  | |
37.  | PENDAFTARAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI DOSEN/PEGAWAI  | 
  | 1 bulan pelaporan  | |
38.  | PENGAJUAN KLAIM JAMINAN HARI TUA (JHT) USIA 56 TAHUN BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN  | Dokumen asli yang diserahkan ke Bagian Personalia (tidak boleh diwakilkan): 
  | Jadwal sesuai Nomor Registrasi yang dikeluarkan oleh sistem pengajuan klaim program JHT BPJS Ketenagakerjaan  | |
39.  | PENGAJUAN KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN  | 
 
  | 1 x 24 jam JKK hanya dapat diproses jika kecelakaan kerja terjadi saat hari kerja atau dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)  | |
40.  | PENGAJUAN KLAIM JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN MENINGGAL DUNIA  | 
 
 
 
  | Setelah Surat Keterangan Meninggal Dunia diterbitkan selanjutnya pengajuan klaim langsung oleh ahli waris kekantor mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan beralamat : Jl. Tengku Zainal Abidin No. 26, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau Jam Pelayanan: Senin – Jumat (tidak termasuk tanggal merah) 08.00 – 15.00 WIB  | |
41.  | PENGAJUAN KLAIM JAMINAN PENSIUN (JP) BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN PENSIUN  | Dapat diklaim langsung penerima pensiun dengan membawa dokumen Asli, sebagai berikut : 
  | Pengajuan klaim langsung oleh penerima pensiun kekantor mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan beralamat : Jl. Tengku Zainal Abidin No. 26, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau Jam Pelayanan: Senin – Jumat (tidak termasuk tanggal merah) 08.00 – 15.00 WIB  |