PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BIRO ADMINISTRASI UMUM & BAGIAN PERSONALIA (BAUP)
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Prosedur
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan Jabatan Fungsional yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan sesuai yang ada di aplikasi PAK Online dan Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an (Asisten Ahli s.d. Lektor);
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan menyiapkan seluruh surat – surat yang diperlukan setelah selesai semua proses seperti sidang MGB dan Sidang Senat (Lektor Kepala dan Guru Besar), dan di-upload pada aplikasi PAK Online oleh dosen yang bersangkutan dan di Verifikasi oleh Operator PAK PTS (Tomy Pradana, S.T.) untuk diajukan ke LLDikti Wilayah X melalui PAK Online;
- Semua persyaratan diajukan oleh Operator PAK PTS (Tomy Pradana, S.T.) khusus untuk Lektor Kepala dan Guru Besar ke LLDikti Wilayah X.
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen tetap 100% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
- SK 80%
- Asli SKCK
- Asli Surat keterangan berbadan sehat
- Daftar Riwayat Hidup format resmi
- KTP yang bersangkutan dan istri/suami
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran Anak (jika ada)
- Foto 3 x 4 = 2 lembar
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan Pegawai tetap 100% ke YLPI Riau;
- Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan Pegawai tetap 100% beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen 80% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
- Surat Permohonan menjadi pegawai/dosen 80% bermaterai
- Ijazah dan transkrip nilai dari SD s.d. Perguruan Tinggi
- SKCK
- Surat keterangan berbadan sehat
- Daftar Riwayat Hidup format resmi
- Foto 4 x 6 = 3 lembar, 3 x 4 = 3 lembar
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
- Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen tetap 100% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
- SK 80%
- Asli SKCK
- Asli Surat keterangan berbadan sehat
- Daftar Riwayat Hidup format resmi
- KTP yang bersangkutan dan istri/suami
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran Anak (jika ada)
- Foto 3 x 4 = 2 lembar
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan Pegawai tetap100% ke YLPI Riau;
- Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan Pegawai tetap 100% beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan kenaikan pangkat reguler Pegawai/Dosen yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
- Kartu Pegawai
- DP3 2 tahun terakhir
- SK 80%
- SK Pangkat terakhir
- SK Fungsional, PAK dan Inpassing (dosen)
- Asli Daftar Riwayat Hidup
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
- Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
Catatan :
Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober.
Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas/Unit mengirimkan usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai/Dosen yang ditujukan ke Rektor dengan melampirkan persyaratan :
- Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
- Kartu Pegawai
- DP3 2 tahun terakhir
- SK 80%
- SK Pangkat terakhir
- SK Fungsional, PAK dan Inpassing (dosen)
- Izin Belajar
- Aktif kembali (dosen)
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Penyetaraan Ijazah (tamanan Luar Negeri)
- Asli Daftar Riwayat Hidup
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
- Setelah selesai proses pembuatan surat usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.
Catatan :
Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober.
Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.
Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)
- Fakultas mengirimkan usulan tunjangan fungsional dosen ditujukan ke Rektor dengan melampirkan persyaratan yaitu SK Jabatan Fungsional;
- Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat surat untuk tunjangan jabatan fungsional ke Biro Keuangan;
- Setelah selesai proses pembuatan surat pengantar, paraf dan tanda tangan, surat pengantar dikirimkan ke Biro Keuangan oleh Bagian Administrasi Umum.
- Fakultas mengirimkan usulan penyetaraan pangkat (Inpassing) Dosen yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan (untuk III/b s.d. III/d), sebagai berikut :
- Ijazah terakhir
- SK YLPI Riau
- SK Fungsional Pertama dan PAK
- SK Fungsional Terakhir dan PAK
- SK Inpassing Terakhir
Syarat Inpassing IV/a s.d. IV/e :
- Ijazah terakhir
- SK YLPI Riau
- SK Fungsional dan PAK
- SK Inpassing
- Sertifikat Pendidik
- DP3 2 tahun terakhir
2. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan penyetaraan pangkat (inpassing) ke LLDikti Wilayah X;
3. Setelah selesai proses pembuatan surat, paraf dan tanda tangan, surat pengantar beserta persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah X (IV/a s.d. IV/e) dan surat pengantar diserahkan ke dosen yang bersangkutan dan dosen yang bersangkutan meng-upload pengantar dan persyaratan melalui Simdos (III/b s.d. III/d).
- Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas, sebagai berikut:
- Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen untuk penerbitan NIDN, NIDK, dan Perubahan Nomor Registrasi :
- Fotocopy dan Scan ijazah warna S1, S2, atau S3.
- Fotocopy dan Scan transkrip warna S1, S2 atau S3.
- Fotocopy dan Scan Warna KTP (Jika KTP calon berasal dari luar Provinsi Riau disertakan Surat Keterangan Domisili di Pekanbaru).
- Berkas asli Surat Keterangan Sehat Jasmani (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
- Berkas asli Surat Keterangan Sehat Rohani (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
- Berkas Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
- Softfile dalam format JPEG Pas Photo ukuran 4 x 6.
- Surat pernyataan dosen tetap yang bersangkutan (format Dirjend. Dikti).
- SK dari Perusahaan mengizinkan untuk menjadi dosen NIDK (khusus NIDK).
- SK Pensiun jika yang bersangkutan sudah masa pensiun (khusus NIDK).
- Nama Ibu Kandung (melalui lisan atau via pesan teks).
- Berkas yang dipersiapkan oleh Universitas dalam penerbitan NIDN, NIDK, dan Perubahan Nomor Registrasi:
- Surat Kerterangan Aktif Tridharma Perguruan Tinggi ditandatangani oleh Rektor.
- Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi ditandatangani oleh Rektor.
- Surat Perjanjian Kerja Universitas (format Dikti) yang ditandatangani oleh Dosen dan Rektor.
- SK Pengampu Mata Kuliah Terbaru (Khusus NIDK).
- Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
- Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
- Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
WAKTU TUNGGU
- Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
- Poin 2 >> Satu Hari
- Poin 3 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)
- Poin 4 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih).
Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)
- Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas;
- Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen dan Universitas sama dengan untuk penerbitan NIDN;
- Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
- Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
- Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
WAKTU TUNGGU
- Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
- Poin 2 >> Satu Hari
- Poin 3 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)
- Poin 4 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih).
Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)
- Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas;
- Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen dan Universitas sama dengan untuk penerbitan NIDN;
- Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
- Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
- Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
WAKTU TUNGGU
- Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
- Poin 2 >> Satu Hari
- Poin 3 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
- Poin 4 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)
- Usulan dari Fakultas kepada Rektor melalui disposisi surat masuk di Bagian Administrasi Umum;
- Melengkapi persyaratan :
- Berkas yang dipersiapkan oleh Dosen dalam perpindahan Homebase internal dan eksternal:
- Surat Pernyataan pindah homebase (Format Dirjend. Dikti)
- Surat Lolos dari perguruan tinggi asal (khusus pindah homebase eksternal).
- Surat rekomendasi dari LLDikti jika dosen yang bersangkutan pindah homebase lintas LLDikti.
- Berkas yang sama seperti dalam proses penerbitan NIDN.
- Berkas yang dipersiapkan oleh Universitas dalam perpindahan homebase internal dan eksternal:
- SK Perpindahan homebase dosen yang bersangkutan.
- Surat butuh dari Perguruan Tinggi Tujuan (khusus pindah homebase eksternal).
- Surat Usulan rekomendasi ke LLDikti Wilayah X.
- Berkas yang sama seperti dalam proses penerbitan NIDN.
- Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
- Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
- Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
WAKTU TUNGGU
- Poin 1 >> kondisional berjalannya disposisi.
- Poin 2 >> satu hari
- Poin 3 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
- Poin 4 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)
- Dosen yang bersangkutan mengajukan surat permohonan tugas belajar ke pimpinan Unit;
- Dekan/pimpinan unit mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Rektor, dengan melengkapi syarat berupa surat keterangan lulus dari Universitas tujuan.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
- Dosen yang bersangkutan mengajukan surat permohonan tugas belajar ke pimpinan Unit;
- Dekan/pimpinan unit mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Rektor dilengkapi dengan syarat berupa surat keterangan lulus dari Universitas tujuan.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
- Dosen yang bersangkutan menyerahkan surat permohonan aktif kembali beserta surat keterangan lulus ke pimpinan unit masing – masing;
- Pimpinan unit membuat permohonan kepada Rektor untuk penerbitan SK aktif kembali.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
Usulan dari Fakultas ke Rektorat, dengan melampirkan surat permohonan bermaterai dengan format yang telah ditentukan.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor.
WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari
Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)
- Mengecek data di Bagian Personalia pegawai yang akan pensiun;
- Menyurati pegawai yang akan pensiun untuk mengajukan dan menyerahkan syarat – syarat pensiun;
- Menerima surat dan berkas persyaratan pensiun;
- Mengecek kelengkapan persyaratan pensiun;
- Jika ada yang kurang, menginfokan kembali yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan;
- Jika syarat lengkap, membuat surat usulan pensiun untuk YLPI Riau;
- Setelah ditandatangani oleh Rektor, surat dikirimkan ke YLPI Riau.
WAKTU TUNGGU
Diusulkan 1 bulan sebelum pensiun
Contact Person : Fadli Permana, S.S.T. (085321068184)
NO. | JENIS PELAYANAN | PROSEDUR | WAKTU TUNGGU | CONTACT PERSON |
1. | PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN |
| Zakiah, A.Md. (085103738871) | |
2. | KENAIKAN PANGKAT YLPI RIAU |
| ||
3. | PENGUSULAN CALON PEGAWAI/DOSEN YLPI RIAU (80%) |
| ||
4. | PENGUSULAN PEGAWAI/DOSEN TETAP YLPI RIAU (100%) |
| ||
5. | KENAIKAN PANGKAT REGULER |
Catatan : Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober. Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat. | ||
6. | PENYESUAIAN IJAZAH |
Catatan : Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober. Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat. | ||
7. | PENGAJUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL |
| ||
8. | USULAN PENYETARAAN PANGKAT (INPASSING) LLDIKTI |
Syarat Inpassing IV/a s.d. IV/e :
| ||
9. | PENERBITAN NIDN |
|
| Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088) |
10. | PENERBITAN NIDK |
|
| |
11. | PERUBAHAN NOMOR REGISTRASI |
|
| |
12. | PERPINDAHAN HOME BASE EKSTERNAL DAN INTERNAL |
|
| |
13. | PENGAJUAN TUGAS BELAJAR (PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM RIAU NOMOR 11 TAHUN 2021) |
| 1 sampai dengan 3 hari | Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938) |
14. | PENGAJUAN IZIN STUDI (PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM RIAU NOMOR 11 TAHUN 2021) |
| 1 sampai dengan 3 hari | |
15. | PENGAJUAN AKTIF KEMBALI DOSEN DENGAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR |
| 1 sampai dengan 3 hari | |
16. | PENERBITAN SK PINDAH HOME BASE | Usulan dari Fakultas ke Rektorat, dengan melampirkan surat permohonan bermaterai dengan format yang telah ditentukan | 1 sampai dengan 3 hari | |
17. | PENERBITAN SK PENEMPATAN DOSEN PADA PROGRAM STUDI | Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor | 1 sampai dengan 3 hari | |
18. | PENERBITAN SK PENEMPATAN DOSEN PADA BIDANG STUDI | Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor | 1 sampai dengan 3 hari | |
19. | PENERBITAN SK D2PK, PEGAWAI KONTRAK DAN PHL | Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor | 1 sampai dengan 3 hari | |
20. | PENGAJUAN PENSIUN BATAS USIA |
| Diusulkan 1 bulan sebelum pensiun | Fadli Permana, S.S.T. (085321068184) |
21. | PENGAJUAN PENSIUN MENINGGAL DUNIA |
| SK Pensiunan Meninggal diterbitkan 3 Bulan Terhitung dari Tanggal Meninggal Dunia | |
22. | PENERBITAN UIR SEHAT (KPE) |
|
| |
23. | PERGANTIAN KPE (HILANG) |
|
| |
24. | PEMELIHARAAN DATA |
| ||
25. | PERMINTAAN DATA |
| ||
26. | PENGAJUAN KENAIKAN BAGI BERKALA | Usulan KGB dari Fakultas/Pimpinan Unit kepada Rektor, dengan melampirkan persyaratan :
| Riesky Diyanti Puteri, S.Psi. (082169298551) | |
27. | PENGAJUAN TUNJANGAN BERAS |
| Estimasi kerja 1 s.d 3 hari kerja | |
28. | PENGAJUAN SURAT KETERANGAN KERJA | Melampirkan dokumen SK 100% | Estimasi 1 s.d 2 hari kerja | |
29. | PENGAJUAN PEMBAYARAN LEMBUR |
| ||
30. | PENGAJUAN PERMOHONAN:
|
Surat Keterangan Dokter bahwa sudah memasuki kehamilan 32 minggu.
| Estimasi 1 s.d 2 hari kerja | |
31. | PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN DOSEN/PEGAWAI/PHL | Mengirimkan Dokumen ke Bagian Personalia atau melalui email dwiyanaputri@staff.uir.ac.id format (Jenis Pelayanan Nama Pekerja_Nomor Hp), sebagai berikut:
| Proses pendaftaran peserta baru/tambah anggota keluarga pada tanggal 11 – 15 setiap bulannya. | Dwi Yana Putri, S.E., M.Pd. (081261927090 |
32. | PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN SUAMI/ISTRI DOSEN/PEGAWAI/PHL | Mengirimkan Dokumen ke Bagian Personalia atau melalui email dwiyanaputri@staff.uir.ac.id format (Jenis Pelayanan Nama Pekerja_Nomor Hp), sebagai berikut:
| Proses pendaftaran peserta baru/tambah anggota keluarga pada tanggal 11 – 15 setiap bulannya. | |
33. | PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN ANAK DOSEN/PEGAWAI/PHL CATATATN: MAKSIMAL 3 ANAK USIA <21 TAHUN | Mengirimkan Dokumen ke Bagian Personalia atau melalui email dwiyanaputri@staff.uir.ac.id format (Jenis Pelayanan_Nama Pekerja_Nomor Hp), sebagai berikut :
| Proses pendaftaran peserta baru/tambah anggota keluarga pada tanggal 11 – 15 setiap bulannya. | |
34. | PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN ATAS NAMA BAYI NYONYA | Petunjuk update bayi baru lahir:
| 2 x 24 Jam Monitoring melalui aplikasi Mobi le JKN | |
35. | AKTIVASI ANAK USIA >21 TAHUN BAGI PNS | Petunjuk aktivasi anak usia >21 tahun (anak tanggunan PNS):
| 2 x 24 Jam Monitoring melalui aplikasi Mobile JKN | |
36. | PINDAH PESERTA NONAKTIF MENJADI PESERTA MANDIRI BAGI DOSEN/PEGAWAI PENSIUN/MENGUNDURKAN DIRI | Petunjuk pindah peserta mandiri:
| 2 x 24 Jam Monitoring melalui aplikasi Mobile JKN | |
37. | PENDAFTARAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI DOSEN/PEGAWAI |
| 1 bulan pelaporan | |
38. | PENGAJUAN KLAIM JAMINAN HARI TUA (JHT) USIA 56 TAHUN BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN | Dokumen asli yang diserahkan ke Bagian Personalia (tidak boleh diwakilkan):
| Jadwal sesuai Nomor Registrasi yang dikeluarkan oleh sistem pengajuan klaim program JHT BPJS Ketenagakerjaan | |
39. | PENGAJUAN KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN |
| 1 x 24 jam JKK hanya dapat diproses jika kecelakaan kerja terjadi saat hari kerja atau dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) | |
40. | PENGAJUAN KLAIM JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN MENINGGAL DUNIA |
| Setelah Surat Keterangan Meninggal Dunia diterbitkan selanjutnya pengajuan klaim langsung oleh ahli waris kekantor mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan beralamat : Jl. Tengku Zainal Abidin No. 26, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau Jam Pelayanan: Senin – Jumat (tidak termasuk tanggal merah) 08.00 – 15.00 WIB | |
41. | PENGAJUAN KLAIM JAMINAN PENSIUN (JP) BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN PENSIUN | Dapat diklaim langsung penerima pensiun dengan membawa dokumen Asli, sebagai berikut :
| Pengajuan klaim langsung oleh penerima pensiun kekantor mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan beralamat : Jl. Tengku Zainal Abidin No. 26, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau Jam Pelayanan: Senin – Jumat (tidak termasuk tanggal merah) 08.00 – 15.00 WIB |