YAYASAN LEMBAGA
PENDIDIKAN ISLAM RIAU

YAYASAN LEMBAGA
PENDIDIKAN ISLAM RIAU

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BIRO ADMINISTRASI UMUM & BAGIAN PERSONALIA (BAUP)
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Prosedur

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan Jabatan Fungsional yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan sesuai yang ada di aplikasi PAK Online dan Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an (Asisten Ahli s.d. Lektor);
  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan menyiapkan seluruh surat – surat yang diperlukan setelah selesai semua proses seperti sidang MGB dan Sidang Senat (Lektor Kepala dan Guru Besar), dan di-upload pada aplikasi PAK Online oleh dosen yang bersangkutan dan di Verifikasi oleh Operator PAK PTS (Tomy Pradana, S.T.) untuk diajukan ke LLDikti Wilayah X melalui PAK Online;

     

  2. Semua persyaratan diajukan oleh Operator PAK PTS (Tomy Pradana, S.T.) khusus untuk Lektor Kepala dan Guru Besar ke LLDikti Wilayah X.

Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen tetap 100% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
    1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
    2. SK 80%
    3. Asli SKCK
    4. Asli Surat keterangan berbadan sehat
    5. Daftar Riwayat Hidup format resmi
    6. KTP yang bersangkutan dan istri/suami
    7. Kartu Keluarga
    8. Akte Kelahiran Anak (jika ada)
    9. Foto 3 x 4 = 2 lembar
  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan Pegawai tetap 100% ke YLPI Riau;
  2. Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan Pegawai tetap 100% beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.

     

Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen 80% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
    1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
    2. Surat Permohonan menjadi pegawai/dosen 80% bermaterai
    3. Ijazah dan transkrip nilai dari SD s.d. Perguruan Tinggi
    4. SKCK
    5. Surat keterangan berbadan sehat
    6. Daftar Riwayat Hidup format resmi
    7. Foto 4 x 6 = 3 lembar, 3 x 4 = 3 lembar
  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
  2. Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.


    Contact Person :
    Zakiah, A.Md. (085103738871)
  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen tetap 100% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
    1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
    2. SK 80%
    3. Asli SKCK
    4. Asli Surat keterangan berbadan sehat
    5. Daftar Riwayat Hidup format resmi
    6. KTP yang bersangkutan dan istri/suami
    7. Kartu Keluarga
    8. Akte Kelahiran Anak (jika ada)
    9. Foto 3 x 4 = 2 lembar
  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan Pegawai tetap100% ke YLPI Riau;
  2. Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan Pegawai tetap 100% beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.

Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan kenaikan pangkat reguler Pegawai/Dosen yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
    1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
    2. Kartu Pegawai
    3. DP3 2 tahun terakhir
    4. SK 80%
    5. SK Pangkat terakhir
    6. SK Fungsional, PAK dan Inpassing (dosen)
    7. Asli Daftar Riwayat Hidup

  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
  2. Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.

Catatan :

Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober.

Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.

Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai/Dosen yang ditujukan ke Rektor dengan melampirkan persyaratan :
    1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
    2. Kartu Pegawai
    3. DP3 2 tahun terakhir
    4. SK 80%
    5. SK Pangkat terakhir
    6. SK Fungsional, PAK dan Inpassing (dosen)
    7. Izin Belajar
    8. Aktif kembali (dosen)
    9. Ijazah dan Transkrip Nilai
    10. Penyetaraan Ijazah (tamanan Luar Negeri)
    11. Asli Daftar Riwayat Hidup

  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
  2. Setelah selesai proses pembuatan surat usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.

Catatan :

Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober.

Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.

Contact Person : Zakiah, A.Md. (085103738871)

  1. Fakultas mengirimkan usulan tunjangan fungsional dosen ditujukan ke Rektor dengan melampirkan persyaratan yaitu SK Jabatan Fungsional;

  2. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat surat untuk tunjangan jabatan fungsional ke Biro Keuangan;

  3. Setelah selesai proses pembuatan surat pengantar, paraf dan tanda tangan, surat pengantar dikirimkan ke Biro Keuangan oleh Bagian Administrasi Umum.
  1. Fakultas mengirimkan usulan penyetaraan pangkat (Inpassing) Dosen yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan (untuk III/b s.d. III/d), sebagai berikut :
    1. Ijazah terakhir
    2. SK YLPI Riau
    3. SK Fungsional Pertama dan PAK
    4. SK Fungsional Terakhir dan PAK
    5. SK Inpassing Terakhir

Syarat Inpassing IV/a s.d. IV/e :

  1. Ijazah terakhir
  2. SK YLPI Riau
  3. SK Fungsional dan PAK
  4. SK Inpassing
  5. Sertifikat Pendidik
  6. DP3 2 tahun terakhir


    2. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan penyetaraan pangkat (inpassing) ke LLDikti Wilayah X;

    3. Setelah selesai proses pembuatan surat, paraf dan tanda tangan, surat pengantar beserta persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah X (IV/a s.d. IV/e) dan surat pengantar diserahkan ke dosen yang bersangkutan dan dosen yang bersangkutan meng-upload pengantar dan persyaratan melalui Simdos (III/b s.d. III/d).
  1. Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas, sebagai berikut:
  1. Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen untuk penerbitan NIDN, NIDK, dan Perubahan Nomor Registrasi :
    1. Fotocopy dan Scan ijazah warna S1, S2, atau S3.
    2. Fotocopy dan Scan transkrip warna S1, S2 atau S3.
    3. Fotocopy dan Scan Warna KTP (Jika KTP calon berasal dari luar Provinsi Riau disertakan Surat Keterangan Domisili di Pekanbaru).
    4. Berkas asli Surat Keterangan Sehat Jasmani (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
    5. Berkas asli Surat Keterangan Sehat Rohani (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
    6. Berkas Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
    7. Softfile dalam format JPEG Pas Photo ukuran 4 x 6.
    8. Surat pernyataan dosen tetap yang bersangkutan (format Dirjend. Dikti).
    9. SK dari Perusahaan mengizinkan untuk menjadi dosen NIDK (khusus NIDK).
    10. SK Pensiun jika yang bersangkutan sudah masa pensiun (khusus NIDK).
    11. Nama Ibu Kandung (melalui lisan atau via pesan teks).
  1. Berkas yang dipersiapkan oleh Universitas dalam penerbitan NIDN, NIDK, dan Perubahan Nomor Registrasi:
    1. Surat Kerterangan Aktif Tridharma Perguruan Tinggi ditandatangani oleh Rektor.
    2. Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi ditandatangani oleh Rektor.
    3. Surat Perjanjian Kerja Universitas (format Dikti) yang ditandatangani oleh Dosen dan Rektor.
    4. SK Pengampu Mata Kuliah Terbaru (Khusus NIDK).
  1. Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
  2. Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
  3. Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.

WAKTU TUNGGU

  • Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
  • Poin 2 >> Satu Hari
  • Poin 3 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)
  • Poin 4 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih).



    Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)

  1. Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas;
  2. Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen dan Universitas sama dengan untuk penerbitan NIDN;
  3. Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
  4. Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
  5. Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.

WAKTU TUNGGU

  • Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
  • Poin 2 >> Satu Hari
  • Poin 3 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)
  • Poin 4 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih).

Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)

  1. Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas;
  2. Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen dan Universitas sama dengan untuk penerbitan NIDN;
  3. Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
  4. Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
  5. Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.

WAKTU TUNGGU

  • Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
  • Poin 2 >> Satu Hari
  • Poin 3 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
  • Poin 4 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)

Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)

 

  1. Usulan dari Fakultas kepada Rektor melalui disposisi surat masuk di Bagian Administrasi Umum;
  2. Melengkapi persyaratan :
    1. Berkas yang dipersiapkan oleh Dosen dalam perpindahan Homebase internal dan eksternal:
      • Surat Pernyataan pindah homebase (Format Dirjend. Dikti)
      • Surat Lolos dari perguruan tinggi asal (khusus pindah homebase eksternal).
      • Surat rekomendasi dari LLDikti jika dosen yang bersangkutan pindah homebase lintas LLDikti.
      • Berkas yang sama seperti dalam proses penerbitan NIDN.
    1. Berkas yang dipersiapkan oleh Universitas dalam perpindahan homebase internal dan eksternal:
      • SK Perpindahan homebase dosen yang bersangkutan.
      • Surat butuh dari Perguruan Tinggi Tujuan (khusus pindah homebase eksternal).
      • Surat Usulan rekomendasi ke LLDikti Wilayah X.
      • Berkas yang sama seperti dalam proses penerbitan NIDN.
  1. Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
  2. Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
  3. Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.

WAKTU TUNGGU

  • Poin 1 >> kondisional berjalannya disposisi.
  • Poin 2 >> satu hari
  • Poin 3 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
  • Poin 4 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)

Contact Person : Abidzar Al Ghifari, S.E. (08127534088)

  1. Dosen yang bersangkutan mengajukan surat permohonan tugas belajar ke pimpinan Unit;
  2. Dekan/pimpinan unit mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Rektor, dengan melengkapi syarat berupa surat keterangan lulus dari Universitas tujuan.

WAKTU TUNGGU

1 sampai dengan 3 hari

Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)

  1. Dosen yang bersangkutan mengajukan surat permohonan tugas belajar ke pimpinan Unit;
  2. Dekan/pimpinan unit mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Rektor dilengkapi dengan syarat berupa surat keterangan lulus dari Universitas tujuan.

WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari

Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)

  1. Dosen yang bersangkutan menyerahkan surat permohonan aktif kembali beserta surat keterangan lulus ke pimpinan unit masing – masing;
  2. Pimpinan unit membuat permohonan kepada Rektor untuk penerbitan SK aktif kembali.

WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari

Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)

Usulan dari Fakultas ke Rektorat, dengan melampirkan surat permohonan bermaterai dengan format yang telah ditentukan.

 

WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari

Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)

Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor. 

WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari

Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)

Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor.

WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari

Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)

Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor.

WAKTU TUNGGU
1 sampai dengan 3 hari

Contact Person : Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)

  1. Mengecek data di Bagian Personalia pegawai yang akan pensiun;
  2. Menyurati pegawai yang akan pensiun untuk mengajukan dan menyerahkan syarat – syarat pensiun;
  3. Menerima surat dan berkas persyaratan pensiun;
  4. Mengecek kelengkapan persyaratan pensiun;
  5. Jika ada yang kurang, menginfokan kembali yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan;
  6. Jika syarat lengkap, membuat surat usulan pensiun untuk YLPI Riau;
  7. Setelah ditandatangani oleh Rektor, surat dikirimkan ke YLPI Riau.

WAKTU TUNGGU
Diusulkan 1 bulan sebelum pensiun

Contact Person :
Fadli Permana, S.S.T. (085321068184)

NO.

JENIS PELAYANAN

PROSEDUR

WAKTU TUNGGU

CONTACT PERSON

1.

PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan Jabatan Fungsional yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan sesuai yang ada di aplikasi PAK Online dan Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an (Asisten Ahli s.d. Lektor);

  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan menyiapkan seluruh surat – surat yang diperlukan setelah selesai semua proses seperti sidang MGB dan Sidang Senat (Lektor Kepala dan Guru Besar), dan di-upload pada aplikasi PAK Online oleh dosen yang bersangkutan dan di Verifikasi oleh Operator PAK PTS (Tomy Pradana, S.T.) untuk diajukan ke LLDikti Wilayah X melalui PAK Online;

  1. Semua persyaratan diajukan oleh Operator PAK PTS (Tomy Pradana, S.T.) khusus untuk Lektor Kepala dan Guru Besar ke LLDikti Wilayah X.

Zakiah, A.Md.

(085103738871)

2.

KENAIKAN PANGKAT YLPI RIAU

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen tetap 100% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
  1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
  2. SK 80%
  3. Asli SKCK
  4. Asli Surat keterangan berbadan sehat
  5. Daftar Riwayat Hidup format resmi
  6. KTP yang bersangkutan dan istri/suami
  7. Kartu Keluarga
  8. Akte Kelahiran Anak (jika ada)
  9. Foto 3 x 4 = 2 lembar

 

  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan Pegawai tetap 100% ke YLPI Riau;

  1. Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan Pegawai tetap 100% beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.

3.

PENGUSULAN CALON PEGAWAI/DOSEN YLPI RIAU (80%)

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen 80% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
  1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
  2. Surat Permohonan menjadi pegawai/dosen 80% bermaterai
  3. Ijazah dan transkrip nilai dari SD s.d. Perguruan Tinggi
  4. SKCK
  5. Surat keterangan berbadan sehat
  6. Daftar Riwayat Hidup format resmi
  7. Foto 4 x 6 = 3 lembar, 3 x 4 = 3 lembar
  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;
  2. Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.

4.

PENGUSULAN PEGAWAI/DOSEN TETAP YLPI RIAU (100%)

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan calon pegawai/dosen tetap 100% yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
  1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
  2. SK 80%
  3. Asli SKCK
  4. Asli Surat keterangan berbadan sehat
  5. Daftar Riwayat Hidup format resmi
  6. KTP yang bersangkutan dan istri/suami
  7. Kartu Keluarga
  8. Akte Kelahiran Anak (jika ada)
  9. Foto 3 x 4 = 2 lembar

  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan Pegawai tetap100% ke YLPI Riau;

  1. Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan Pegawai tetap 100% beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.

5.

KENAIKAN PANGKAT REGULER

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan kenaikan pangkat reguler Pegawai/Dosen yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
  1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
  2. Kartu Pegawai
  3. DP3 2 tahun terakhir
  4. SK 80%
  5. SK Pangkat terakhir
  6. SK Fungsional, PAK dan Inpassing (dosen)
  7. Asli Daftar Riwayat Hidup

  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;

  1. Setelah selesai proses pembuatan usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.

Catatan :

Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober.

Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.

6.

PENYESUAIAN IJAZAH

  1. Fakultas/Unit mengirimkan usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai/Dosen yang ditujukan ke Rektor dengan melampirkan persyaratan :
  1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
  2. Kartu Pegawai
  3. DP3 2 tahun terakhir
  4. SK 80%
  5. SK Pangkat terakhir
  6. SK Fungsional, PAK dan Inpassing (dosen)
  7. Izin Belajar
  8. Aktif kembali (dosen)
  9. Ijazah dan Transkrip Nilai
  10. Penyetaraan Ijazah (tamanan Luar Negeri)
  11. Asli Daftar Riwayat Hidup

  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan kenaikan pangkat ke YLPI Riau;

  1. Setelah selesai proses pembuatan surat usulan, paraf dan tanda tangan, usulan kenaikan pangkat beserta persyaratan dikirimkan ke YLPI Riau.

Catatan :

Periode Kenaikan Pangkat yaitu Bulan April dan Oktober.

Usulan dikirimkan dari Fakultas/Unit 2 atau 3 bulan sebelum TMT Pangkat.

7.

PENGAJUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL

  1. Fakultas mengirimkan usulan tunjangan fungsional dosen ditujukan ke Rektor dengan melampirkan persyaratan yaitu SK Jabatan Fungsional;
  2. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat surat untuk tunjangan jabatan fungsional ke Biro Keuangan;
  3. Setelah selesai proses pembuatan surat pengantar, paraf dan tanda tangan, surat pengantar dikirimkan ke Biro Keuangan oleh Bagian Administrasi Umum.

8.

USULAN PENYETARAAN PANGKAT (INPASSING) LLDIKTI

  1. Fakultas mengirimkan usulan penyetaraan pangkat (Inpassing) Dosen yang ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan (untuk III/b s.d. III/d), sebagai berikut :
  1. Ijazah terakhir
  2. SK YLPI Riau
  3. SK Fungsional Pertama dan PAK
  4. SK Fungsional Terakhir dan PAK
  5. SK Inpassing Terakhir

Syarat Inpassing IV/a s.d. IV/e :

  1. Ijazah terakhir
  2. SK YLPI Riau
  3. SK Fungsional dan PAK
  4. SK Inpassing
  5. Sertifikat Pendidik
  6. DP3 2 tahun terakhir

  1. Disposisi sampai ke Bagian Personalia untuk diproses kelengkapan persyaratan dan membuat usulan penyetaraan pangkat (inpassing) ke LLDikti Wilayah X;

  1. Setelah selesai proses pembuatan surat, paraf dan tanda tangan, surat pengantar beserta persyaratan dikirimkan ke LLDikti Wilayah X (IV/a s.d. IV/e) dan surat pengantar diserahkan ke dosen yang bersangkutan dan dosen yang bersangkutan meng-upload pengantar dan persyaratan melalui Simdos (III/b s.d. III/d).

9.

PENERBITAN NIDN

  1. Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas, sebagai berikut:
  1. Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen untuk penerbitan NIDN, NIDK, dan Perubahan Nomor Registrasi :
  1. Fotocopy dan Scan ijazah warna S1, S2, atau S3.
  2. Fotocopy dan Scan transkrip warna S1, S2 atau S3.
  3. Fotocopy dan Scan Warna KTP (Jika KTP calon berasal dari luar Provinsi Riau disertakan Surat Keterangan Domisili di Pekanbaru).
  4. Berkas asli Surat Keterangan Sehat Jasmani (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
  5. Berkas asli Surat Keterangan Sehat Rohani (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
  6. Berkas Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba (Rumah Sakit rekomendasi, untuk wilayah Pekanbaru RS. Jiwa Tampan dan RS. Bhayangkara).
  7. Softfile dalam format JPEG Pas Photo ukuran 4 x 6.
  8. Surat pernyataan dosen tetap yang bersangkutan (format Dirjend. Dikti).
  9. SK dari Perusahaan mengizinkan untuk menjadi dosen NIDK (khusus NIDK).
  10. SK Pensiun jika yang bersangkutan sudah masa pensiun (khusus NIDK).
  11. Nama Ibu Kandung (melalui lisan atau via pesan teks).
  1. Berkas yang dipersiapkan oleh Universitas dalam penerbitan NIDN, NIDK, dan Perubahan Nomor Registrasi:
  1. Surat Kerterangan Aktif Tridharma Perguruan Tinggi ditandatangani oleh Rektor.
  2. Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi ditandatangani oleh Rektor.
  3. Surat Perjanjian Kerja Universitas (format Dikti) yang ditandatangani oleh Dosen dan Rektor.
  4. SK Pengampu Mata Kuliah Terbaru (Khusus NIDK).
  1. Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
  2. Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
  3. Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
  • Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
  • Poin 2 >> Satu Hari
  • Poin 3 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)
  • Poin 4 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)

Abidzar Al Ghifari, S.E.

(08127534088)

10.

PENERBITAN NIDK

  1. Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas;
  2. Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen dan Universitas sama dengan untuk penerbitan NIDN;
  3. Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
  4. Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
  5. Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
  • Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
  • Poin 2 >> Satu Hari
  • Poin 3 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)
  • Poin 4 >> 14 hari kerja (pada satu dua kasus bisa lebih)

11.

PERUBAHAN NOMOR REGISTRASI

  1. Sebelum Penginputan Sistem PDDikti adalah pengumpulan berkas pendukung dari dosen yang bersangkutan dan berkas keluaran Universitas;
  2. Berkas yang harus dipersiapkan calon Dosen dan Universitas sama dengan untuk penerbitan NIDN;
  3. Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
  4. Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
  5. Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
  • Poin 1 >> Kondisional oleh dosen yang bersangkutan.
  • Poin 2 >> Satu Hari
  • Poin 3 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
  • Poin 4 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)

12.

PERPINDAHAN HOME BASE EKSTERNAL DAN INTERNAL

  1. Usulan dari Fakultas kepada Rektor melalui disposisi surat masuk di Bagian Administrasi Umum;
  2. Melengkapi persyaratan :
  1. Berkas yang dipersiapkan oleh Dosen dalam perpindahan Homebase internal dan eksternal:
  1. Surat Pernyataan pindah homebase (Format Dirjend. Dikti)
  2. Surat Lolos dari perguruan tinggi asal (khusus pindah homebase eksternal).
  3. Surat rekomendasi dari LLDikti jika dosen yang bersangkutan pindah homebase lintas LLDikti.
  4. Berkas yang sama seperti dalam proses penerbitan NIDN.
  1. Berkas yang dipersiapkan oleh Universitas dalam perpindahan homebase internal dan eksternal:
  1. SK Perpindahan homebase dosen yang bersangkutan.
  2. Surat butuh dari Perguruan Tinggi Tujuan (khusus pindah homebase eksternal).
  3. Surat Usulan rekomendasi ke LLDikti Wilayah X.
  4. Berkas yang sama seperti dalam proses penerbitan NIDN.
  1. Penginputan berkas ke sistem PDDIkti;
  2. Verifikasi data di LLDikti Wilayah X Padang;
  3. Proses di Dirjend. Dikti Jakarta.
  • Poin 1 >> kondisional berjalannya disposisi.
  • Poin 2 >> satu hari
  • Poin 3 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)
  • Poin 4 >> 14 hari kerja. (pada satu dua kasus bisa lebih)

13.

PENGAJUAN TUGAS BELAJAR (PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM RIAU NOMOR 11 TAHUN 2021)

  1. Dosen yang bersangkutan mengajukan surat permohonan tugas belajar ke pimpinan Unit;
  2. Dekan/pimpinan unit mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Rektor, dengan melengkapi syarat berupa surat keterangan lulus dari Universitas tujuan

1 sampai dengan 3 hari

Wita Ananda Chikita, S.H. (087723747938)

14.

PENGAJUAN IZIN STUDI

(PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM RIAU NOMOR 11 TAHUN 2021)

  1. Dosen yang bersangkutan mengajukan surat permohonan tugas belajar ke pimpinan Unit;
  2. Dekan/pimpinan unit mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Rektor dilengkapi dengan syarat berupa surat keterangan lulus dari Universitas tujuan.

1 sampai dengan 3 hari

15.

PENGAJUAN AKTIF KEMBALI DOSEN DENGAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR

  1. Dosen yang bersangkutan menyerahkan surat permohonan aktif kembali beserta surat keterangan lulus ke pimpinan unit masing – masing;
  2. Pimpinan unit membuat permohonan kepada Rektor untuk penerbitan SK aktif kembali.

1 sampai dengan 3 hari

16.

PENERBITAN SK PINDAH HOME BASE

Usulan dari Fakultas ke Rektorat, dengan melampirkan surat permohonan bermaterai dengan format yang telah ditentukan

1 sampai dengan 3 hari

17.

PENERBITAN SK PENEMPATAN DOSEN PADA PROGRAM STUDI

Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor

1 sampai dengan 3 hari

18.

PENERBITAN SK PENEMPATAN DOSEN PADA BIDANG STUDI

Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor

1 sampai dengan 3 hari

19.

PENERBITAN SK D2PK, PEGAWAI KONTRAK DAN PHL

Usulan dari Pimpinan Fakultas kepada Rektor

1 sampai dengan 3 hari

20.

PENGAJUAN PENSIUN BATAS USIA

  1. Mengecek data di Bagian Personalia pegawai yang akan pensiun;
  2. Menyurati pegawai yang akan pensiun untuk mengajukan dan menyerahkan syarat – syarat pensiun;
  3. Menerima surat dan berkas persyaratan pensiun;
  4. Mengecek kelengkapan persyaratan pensiun;
  5. Jika ada yang kurang, menginfokan kembali yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan;
  6. Jika syarat lengkap, membuat surat usulan pensiun untuk YLPI Riau;
  7. Setelah ditandatangani oleh Rektor, surat dikirimkan ke YLPI Riau.

Diusulkan 1 bulan sebelum pensiun

Fadli Permana, S.S.T.

(085321068184)

21.

PENGAJUAN PENSIUN MENINGGAL DUNIA

  1. Menginfokan kepada ahli waris pegawai untuk mengajukan dan menyerahkan syarat – syarat pensiun;
  2. Menerima surat dan berkas persyaratan pensiun;
  3. Mengecek kelengkapan persyaratan pensiun jika ada yang kurang, menginfokan kembali  ahli waris untuk melengkapi persyaratan;
  4. Jika syarat lengkap, membuat surat usulan pensiun untuk YLPI Riau dengan TMT pensiun 3 bulan setelah meninggal;
  5. Setelah ditandatangani oleh Rektor, surat dikirimkan ke YLPI Riau.

SK Pensiunan Meninggal diterbitkan 3 Bulan Terhitung dari Tanggal Meninggal Dunia

22.

PENERBITAN UIR SEHAT (KPE)

  1. Mendaftarkan pegawai baru untuk mengisi data di website kpe.uir.ac.id
  2. Mendaftarkan email UIR untuk pegawai baru;
  3. Setelah selesai, melapor ke Biro Simfokom untuk percetakan kartu baru pegawai;
  4. Mengecek percetakan kartu di Biro Simfokom, jika sudah selesai mengambil kartu di Biro Simfokom;
  5. Menginformasikan ke pegawai kartu selesai dicetak dan bisa diambil di Bagian Personalia;
  6. Memberikan kartu yang telah selesai di cetak ke pegawai yang bersangkutan.
  1. Sistem 1 hari kerja;
  2. Percetakan KPE oleh Biro SIMFOKOM;
  3. Pengambilan KPE di Bagian Personalia (yang bersangkutan akan dihubungi).

23.

PERGANTIAN KPE (HILANG)

  1. Menerima laporan dari pegawai untuk pembuatan KPE baru karena hilang;
  2. Memberikan informasi untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu ke Rekening BSI UIR senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Menerima bukti pembayaran dari pegawai yang telah membayar;
  4. Menginputkan di sistem dan melapor ke Biro Simfokom untuk percetakan kartu baru;
  5. Mengecek percetakan kartu di Biro Simfokom, jika sudah selesai mengambil kartu di Biro Simfokom;
  6. Menginformasikan ke pegawai kartu selesai dicetak dan bisa diambil di Bagian Personalia;
  7. Memberikan kartu yang telah selesai di cetak ke pegawai yang bersangkutan.
  1. Sistem 1 hari kerja;
  2. Percetakan KPE oleh Biro SIMFOKOM;
  3. Pengambilan KPE di Bagian Personalia (yang bersangkutan akan dihubungi).

24.

PEMELIHARAAN DATA

  1. Menerima surat tembusan dari Bagian Administrasi umum;
  2. Mengupdate data manual dan di system PDDikti (khusus dosen);
  3. Menyusun dan mengatur data agar dapat ditarik datanya dengan mudah.

25.

PERMINTAAN DATA

  1. Menerima usulan permintaan data;
  2. Menyiapkan data sesuai dengan permintaan dan ketersediaan data di Bagian Personalia.

26.

PENGAJUAN KENAIKAN BAGI BERKALA

Usulan KGB dari Fakultas/Pimpinan Unit kepada Rektor, dengan melampirkan persyaratan :

  1. Sertifikat Baca Tulis Al Qur’an
  2. Dokumen SK KGB terakhir
  3. SK Pangkat terakhir
  4. SK 80%
  5. Kartu Pegawai
  6. DP3 Terakhir

Riesky Diyanti Puteri, S.Psi.

(082169298551)

27.

PENGAJUAN TUNJANGAN BERAS

  1. Usulan Tunjangan Beras dan Fakultas/ Pimpinan Unit
  2. Mengisi Form KP4 (Form Tunjangan Beras)
  3. Melampirkan persyaratan :
  1. Form KP4
  2. Kartu Keluarga terbaru
  3. Buku Menikah (*Penambahan Suami/Isteri)
  4. Melampirkan Surat Keterangan Lahir (Jika belum memiliki Kartu Keluarga)
  5. Akte Kelahiran Anak

Estimasi kerja 1 s.d 3 hari kerja

28.

PENGAJUAN SURAT KETERANGAN KERJA

Melampirkan dokumen SK 100%

Estimasi 1 s.d 2 hari kerja

29.

PENGAJUAN PEMBAYARAN LEMBUR

  1. Pengajuan lembur dari Fakultas/Pimpinan Unit
  2. Lampiran keterangan tanggal, waktu dan keterangan terkait lembur (*tanda tangan pimpinan terkait)

30.

PENGAJUAN PERMOHONAN:

  1. CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN
  2. CUTI MELAHIRKAN
  3. CUTI MENIKAH
  4. IZIN IBADAH UMROH
  5. IZIN IBADAH HAJI
  6. CUTI TAHUNAN
  1. Usulan cuti dari Fakultas/Pimpinan unit
  2. Melampirkan berkas pendukung:
  1. Cuti Hamil dan Melahirkan:

Surat Keterangan Dokter bahwa sudah memasuki kehamilan 32 minggu.

  1. Cuti Melahirkan melampirkan surat keterangan dokter (rekomendasi cuti melahirkan).
  2. Cuti Ibadah Umroh: surat keterangan dari travel (Perusahaan Penyelenggara Umroh)

Estimasi 1 s.d 2 hari kerja

31.

PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN DOSEN/PEGAWAI/PHL

Mengirimkan Dokumen ke Bagian Personalia atau melalui email dwiyanaputri@staff.uir.ac.id format (Jenis Pelayanan Nama Pekerja_Nomor Hp), sebagai berikut:

  1. SK Pengangkatan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Bukti Tagihan Premi (*Jika memiliki tunggakan sebelumnya)
  5. Bagi yang masih tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI – APBD/N untuk segera mengurus mutase kepesertaan dengan mengisi formulir pernyataan pengunduran diri dari Program PBI – APBD/N. Formulir dapat di unduh pada link berikut: https://bit.ly/PENGUNDURANPBI

Proses pendaftaran peserta baru/tambah anggota keluarga pada tanggal 11 – 15 setiap bulannya.

Dwi Yana Putri, S.E., M.Pd.

(081261927090

32.

PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN SUAMI/ISTRI DOSEN/PEGAWAI/PHL

Mengirimkan Dokumen ke Bagian Personalia atau melalui email dwiyanaputri@staff.uir.ac.id 

format (Jenis Pelayanan Nama Pekerja_Nomor Hp), sebagai berikut:

  1. KTP Suami/Istri
  2. KK
  3. Bukti Tagihan Premi (*Jika memiliki tunggakan sebelumnya)
  4. Bagi yang masih tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI – APBD/N untuk segera mengurus mutasi kepesertaan dengan mengisi formulir pernyataan pengunduran diri dari Program PBI – APBD/N. Formulir dapat di unduh pada link berikut: https://bit.ly/PENGUNDURANPBI

Proses pendaftaran peserta baru/tambah anggota keluarga pada tanggal 11 – 15 setiap bulannya.

33.

PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN ANAK DOSEN/PEGAWAI/PHL

CATATATN:

MAKSIMAL 3 ANAK USIA <21 TAHUN

Mengirimkan Dokumen ke Bagian Personalia atau melalui email dwiyanaputri@staff.uir.ac.id format (Jenis Pelayanan_Nama Pekerja_Nomor Hp), sebagai berikut :

  1. KTP anak/Akte Kelahiran Anak
  2. KK terbaru
  3. Bukti Tagihan Premi (*Jika memiliki tunggakan sebelumnya)
  4. Bagi yang masih tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI – APBD/N untuk segera mengurus mutasi kepesertaan dengan mengisi formulir pernyataan pengunduran diri dari Program PBI – APBD/N. Formulir dapat di unduh pada link berikut: https://bit.ly/PENGUNDURANPBI

Proses pendaftaran peserta baru/tambah anggota keluarga pada tanggal 11 – 15 setiap bulannya.

34.

PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN ATAS NAMA BAYI NYONYA

Petunjuk update bayi baru lahir:

  1. Kirim WA chat ke Nomor Pandawa 08118165165
  2. Klik link yg dikirimkan
  3. Pilih pengaktifan kembali
  4. Registrasi bayi berusia > 3bulan
  5. Isi data sesuai Nama Bayi yg di-update-kan
  6. Upload Kartu Keluarga terbaru
  7. Submit
  8. Tunggu balasan proses berhasil
  9. Konfirmasi kembali data yg berhasil di updatekan
  10. Kartu digital dapat di download melalui aplikasi Mobile JKN

2 x 24 Jam

Monitoring melalui aplikasi Mobi le JKN

35.

AKTIVASI ANAK USIA >21 TAHUN BAGI PNS

Petunjuk aktivasi anak usia >21 tahun (anak tanggunan PNS):

  1. Kirim WA chat ke Nomor Pandawa 08118165165
  2. Klik link yang dikirimkan
  3. Pilih pengaktifan kembali status kepesertaan
  4. Anak >21 tahun masih kuliah
  5. Isi data sesuai Nama Anak yang diaktivasi
  6. Upload Kartu Keluarga
  7. Upload surat keterangan aktif kuliah
  8. Submit
  9. Tunggu balasan proses berhasil
  10. Informasi kepesertaan dapat dilihat melalui aplikasi Mobile JKN

2 x 24 Jam

Monitoring melalui aplikasi Mobile JKN

36.

PINDAH PESERTA NONAKTIF MENJADI PESERTA MANDIRI BAGI DOSEN/PEGAWAI PENSIUN/MENGUNDURKAN DIRI

Petunjuk pindah peserta mandiri:

  1. Kirim WA chat ke Nomor Pandawa 08118165165
  2. Klik link yg dikirimkan
  3. Kemudian pilih PINDAH JENIS PESERTA NON AKTIF MENJADI MANDIRI
  4. Isi data
  5. Upload dokumen yang diminta
  6. Submit
  7. Tunggu balasan proses berhasil
  8. Informasi kepesertaan dapat dilihat melalui aplikasi Mobile JKN

2 x 24 Jam

Monitoring melalui aplikasi Mobile JKN

37.

PENDAFTARAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI DOSEN/PEGAWAI

  1. Dokumen SK Pengangkatan Dosen/Pegawai Tetap YLPI Riau
  2. Mengisi form pendaftaran https://bit.ly/FORMBPJAMSOSTEK
  3. Menyerahkan ke Bagian Personalia bulan TMT SK 80% diterima

1 bulan pelaporan

38.

PENGAJUAN KLAIM JAMINAN HARI TUA (JHT) USIA 56 TAHUN BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN

Dokumen asli yang diserahkan ke Bagian Personalia (tidak boleh diwakilkan):

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. NPWP
  5. Buku Tabungan (BTN, BRI, BNI, BCA, Mandiri)

Jadwal sesuai Nomor Registrasi yang dikeluarkan oleh sistem pengajuan klaim program JHT BPJS Ketenagakerjaan

39.

PENGAJUAN KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN

  1. LAPORAN JKK KE NOMOR: 081261927090 (PIC BPJS Ketenagakerjaan – Universitas Islam Riau)
  2. Saat kejadian segera melaporkan dengan menghubungi nomor diatas dan mengirimkan WA dengan format berikut:
  1. Nama Pekerja :
  2. Usia :
  3. No. Kartu Peserta :
  4. NIK :
  5. Perusahaan : UIR
  6. Tgl Kecelakaan Kerja  :
  7. PLKK (Rumah Sakit/Klinik) yang digunakan :
  8. Kronologis :
  9. Bagian Tubuh Cedera :
  10. Contact Person (Nama & HP) :

1 x 24 jam

JKK hanya dapat diproses jika kecelakaan kerja terjadi saat hari kerja atau dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

40.

PENGAJUAN KLAIM JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN MENINGGAL DUNIA

  1. Dapat diklaim oleh:
  1. Ahli waris Pertama (Suami/Istri/Orang Tua Pekerja)
  2. Anak (Jika Suami/Istri Bercerai/Meninggal Dunia)

  1. Ahli waris yang di maksud pada poin 1 dan 2 mengajukan Surat Keterangan Meninggal Dunia untuk Pengajuan Klaim JKM ke Bagian Personalia dengan membawa dokumen Asli, sebagai berikut:
  1. Kartu Pegawai
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika ada)
  4. Akta Kematian

Setelah Surat Keterangan Meninggal Dunia diterbitkan selanjutnya pengajuan klaim langsung oleh ahli waris kekantor mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan beralamat :

Jl. Tengku Zainal Abidin No. 26, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau

Jam Pelayanan:

Senin – Jumat (tidak termasuk tanggal merah)

08.00 – 15.00 WIB

41.

PENGAJUAN KLAIM JAMINAN PENSIUN (JP) BAGI DOSEN/PEGAWAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN PENSIUN

Dapat diklaim langsung penerima pensiun dengan membawa dokumen Asli, sebagai berikut :

  1. SK Pensiun
  2. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. KTP
  4. Kartu Keluarga

Pengajuan klaim langsung oleh penerima pensiun kekantor mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan beralamat :

Jl. Tengku Zainal Abidin No. 26, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau

Jam Pelayanan:

Senin – Jumat (tidak termasuk tanggal merah)

08.00 – 15.00 WIB